Ketetapan tersebut tertera dalam surat ketetapan Nomor : SK/87/VI/2019/Reskrim, pada tanggal 11 Juni 2019, dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi, alat bukti dan hasil gelar perkara yang diperoleh, dua alat bukti yang cukup meyakinkan menjerat tersangka didug melakukan tindak pidana penyelenggara pemilu.
Editor : Anang