Kemudian terdakwa kembali menghampin korban Wasilah, saat itu terdakwa melihat korban Wasilah masih menggerakan badannya, lalu terdakwa membacok dengan menggunakan Blencong tersebut kearah leher belakang kepala, dan Blencong tersebut tertancap, sehingga gagang Blencong tersebut patah.
“Kemudian terdakwa kembali menghampiri korban Farah, saat itu terdakwa melihat korban Farah masih bergerak dan berusaha berdiri, selanjutnya terdakwa mengambil pisau dimeja dapur, dan pisau tersebut terdakwa tusukan kebagian perut korban Fatah sebanyak 2 kali dan korban Farah langsung terjatuh serta tidak bergerak lagi,” terangnya.
Lalu terdakwa tetap masih berada di rumah korban tersebut sambi memantau keadaan lingkungan rumah korban, sekitar 10 menit terdakwa menunggu didalam rumah korban, datang saksi Anung Kurniawan bersama warga, sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa- rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut, sampai dengan jam 18 00 WIB.