Hilangkan 2 Nyawa, Ganda (Nanda) Terancam Hukuman Mati

Kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korban, lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang terdakwa gunakan, dan terdakwa istirahat tidur di rumah kosong tersebut sampat dengan pagi hari.

“Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai ahirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim kepolisian Polrestabes Palembang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dimakan oleh tim kepolisian untuk menjalani proses tebih lanjut,” tutup JPU.

Dalam Dakwahnya JPU, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana Mati, usai mendengarkan dakwan dari JPU, majelis hakim menunda jalanya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi-saksi.

Bagikan :

Pos terkait