“Dari kondisi eksisting penggunaan lahan yang disketsakan (land-use) di samping penyelesaian tata batas, juga akan ditindaklanjuti dengan perencanaan lahan/tata ruang desa sebagai acuan masyarakat dalam penggunaan lahan desa yang lestari dan berkelanjutan,” katanya.
Pada kesempatan ini, pemateri semiloka menjabarkan situasi kondisi landscape HL/TNBBS sebagai kawasan daerah tangkap air (DTA), keberlangsungan ekosistem di dalamnya, hingga peranan penting masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan lindung sebagai zona penyangga TNBBS dalam menghadapi perubahan iklim, serta ancaman bencana ekologi.
Selain itu, bagaimana aspek yang bisa dilakukan dalam penyelesaian konflik tenurial di sekitar kawasan hutan lindung melalui Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPS).
Pastinya, semi loka perencanaan partisipatif penatagunaan lahan desa di sekitar kawasan hutan lindung ini diharapkan dapat terwujud, terkomunikasikan nya data/informasi terkini terkait potensi dan tantangan serta upaya-upaya para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan landskap kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakao termasuk sumber air (Danau Ranau).