Honorer RSUD Terlibat Peredaran Psikotropika di Labuhanbatu

Dengan begitu, secara keseluruhan total narkotika yang diamankan, yakni sebanyak 2.280 butir Atarax dan sebanyak 111 Butir Riklona.

“Total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya,” kata dia.

Dari hasil penyidikan peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp50.000/Butir atau 1 Strip (10 Butir) seharga Rp500.000,” jelas Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.

Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan terkait campur tangan pegawai RSYD bisa terlibat dalam mengedarkan psikotropika tersebut.

“Mereka akan dikenakan pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Chitet

Bagikan :

Pos terkait