“Dan pengangkutan satwa dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi covid-19 serta perkembangan proses pelepasliaran satwa tersebut, “ujar Wahju.
Dijelaskan Wahju, Hope (Betina/7 tahun) dan Amory (Jantan/8 tahun) dilepasliarkan di Sub Das Mendalam, kawasan Taman Nasional Betung Kerihun, Seksi PTN Wil. III Padua Mendalam, Bidang PTN Wil. II Kedamin.
“Kedua Orangutan ini merupakan hasil penyerahan dari masyarakat kepada Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) dan telah berhasil direhabilitasi oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) sehingga dua Individu Orangutan tersebut siap untuk dilepasliarkan ke habitatnya, “jelasnya.
Ia katakan dua Individu Orangutan yang dilepasliarkan sudah menjalani masa rehabilitasi oleh YPOS melalui pemantauan dan pengamatan yang dilakukan di sekolah hutan Jerora kurang lebih 3 tahun.
“Setelah menjalani karantina, kedua individu diyakini telah memenuhi syarat seperti pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorik serta kemampuan individu orangutan terhadap lingkungan hutan, “ulasnya.