“Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum HZ dan disimpan ke rek khusus dan Uang, tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” ungkapnya.
Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan penelusuran terkait aset dari tiga tersangka, untuk menutupi potensi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
“Atas penyerahan aset yang diserahkan oleh tersangka HZ, tentu akan menjadi pertimbangan karena dianggap merupakan itikad baik yang diserahkan melalui PH nya,” ujarnya.