MATTANEWS.CO, SULBAR – Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan terkait penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mamuju dalam pemilu mendatang.
Penetapan itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.
“Dan PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelas Hamdan di KPU Mamuju, Jl H Mustafa Katjho, Simboro, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (14/12/2022).
Kata dia, penetapan hasil uji publik akan diumumkan paling lambat pada Minggu, 18 Desember 2022.
Hasil uji publik akan diplenokan terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL).
“Uji publik kita lakukan mulai hari ini dan besok sebanyak tiga sesi,” ujarnya.
Lanjut, Mamuju sendiri pada semester satu tahun ini mengalami pengurangan jumlah penduduk. Diketahui sebelumnya, jumlah penduduk di pemilu 2019 sekira mencapai 300 ribu jiwa.