Ini Putusan Hakim Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Uang Makan dan Minum Karantina Hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019

“Amar Putusan terhadap terdakwa dengan Inisial HS (Mantan Kadis Dinas Syari’at Islam Gayo Lues), menyatakan terdakwa HS secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuibah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” beber dia.

Lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan.

Selanjutnya, amar Putusan terhadap Terdakwa dengan inisial SH sebagai (PPTK) pada Dinas Syari’at Islam Gayo Lues, Menyatakan” Terdakwa SH secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuibah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bagikan :

Pos terkait