Ini Putusan Hakim Terhadap 3 Terdakwa Kasus Korupsi Uang Makan dan Minum Karantina Hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun 2019

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SH berupa pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supatya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua)bulan,” jelasnya lagi.

Membebankan uang pengganti kepada terdakwa SH membayar uang pengganti sebesar Rp.784.527.187.- ( Tujuh ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah dan delapan puluh tujuh sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Bagikan :

Pos terkait