Istri Sirih Laporkan Ketua KPU Labusel Ke DKPP Kasus Dugaan Perselingkuhan

Tak hanya itu, kata Hamdani, meski sudah menikah sirih dengan Marcvi, Syaiful juga diduga melakukan perselingkuhan terhadap keluarga dekat klienya hal itu dibuktikan dari beberapa percakapan Whatsap yang ditemukan.

Dan diduga melanggar pada pasal 90 ayat (4) huruf c, b dan c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“Atas laporan ini berkas yang kita ajukan sudah memenuhi syarat atau MS dan menunggu jadwal sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,”tandas Hamdani Hasibuan, S.H

Hamdani meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Syaiful Bahri Dalimunthe dari Ketua sekaligus Anggota KPU.

Hal itu dilakukan agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang.

“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,”ujar Hamdani.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait