Menurut anggota Komisi II DPRD Babel ini, dia mengetahui penetapan tersangka ini setelah diberitahukan Kepala Satpol PP Babel, saat menggelar rapat Banmus di gedung DPRD Babel beberapa waktu lalu.
“Menurut Kepala Satpol-PP Babel, dirinya mendapat telpon langsung dari pihak penyidik Polres Belitung (penetapan tersangka). Menurut kami ini adalah sesuatu yang membingungkan,” ujarnya, Senin (2/12/2019).
Salah satu yang membuatnya aneh, karena pelapor adalah pemilik sekaligus pelaku tambang ilegal yang sudah merambah hutan lindung pantai.
Tindakan ini sudah jelas melanggar undang-undang. Dia pun menegaskan harusnya pelapor dijadikan tersangka terlebih dahulu.
Menurutnya, perusakan peralatan tambang oleh pihak Satpol PP itu, dilakukan sebagai upaya terakhir untuk menghentikan kerusakan yang lebih fatal. Terutama terhadap hutan lindung di kawasan Sijuk. Salah satu anggota Satpol-PP Belitung mengalami luka saat menertibkan tambang ilegal di Kecamatan Sijuk Belitung Provinsi Bangka Belitung (Nopri / Mattanews.co)