Kedua, masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya.
Ketiga, masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
Keempat, penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Kelima, pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
Keenam, jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
KRB merupakan kawasan yang pernah terlanda atau diidentifiaksi berpotensi terancam bahaya erupsi gunungapi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.
PVMBG mengidentifikasi wilayah atau kawasan rawan bencana di sekitar puncak ke dalam tiga kategori, yaitu KRB III, II dan I.
KRB III merujuk pada kawasan rawan bencana gunungapi tinggi. Kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, guguran lava, lontaran batu (pijar) dan/atau gas beracun.