MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Okita Febiyanti yang merupakan bandar Narkotika Jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 96,260 Gram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/11/2023).
Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Rahardjo SH MH. .
Dalam Amar tuntutannya, JPU menilai dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Okita Febiyanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permutakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.
Atas perbuatan Terdakwa dijerat dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.