Lebih lanjut ia mengatakan, pembatasan tempat pengambilan video atau gambar, memang ada. Namun jaraknya tidak terlalu jauh dari objek yang akan dibidik dan strategis.
“Pada setiap kegiatan formal memang ada pembatasan, namun tempat pengambilan gambar atau video ini tidak terlalu jauh,” tegasnya.
Hal serupa yang dialami oleh Iwan Jurnalis Mattanews.co, dirinya pun dibatasi ruang lingkup untuk melakukan pemotretan.
“Saya hendak mengambil angel atau momen yang pas menurut kami namun saya tidak diizinkan lantaran telah disediakan tempat yang jauh dari pusat perhatian kegiatan,” keluhnya.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen lembaga legislatif tersebut terhadap keterbukaan informasi.
Sebagai wakil rakyat, seharusnya DPRD menjunjung tinggi prinsip transparansi, bukan justru membatasi akses media yang merupakan pilar keempat demokrasi.
Sementara itu, Sekretaris Dewan, Jos Akherman, menjelaskan bahwa tempat untuk media telah disiapkan sesuai hasil keputusan rapat antara Kominfo dan DPRD OKU Selatan.