Kades Tanjung Raya Korupsi ADD Proyek Drainase Sebesar Rp 663 Juta untuk Berjudi, Mabuk dan Karaoke

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Drainase tidak sesuai dengan RAB dan melakukan pengadaan barang dan jasa, yang menjerat terdakwa Marwansyah yang merupakan Kepala desa Tanjung Raya kecamatan Tanjung Tebat kabupaten Lahat periode 2019-2025, digelar di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan Dakwaan, Rabu (16/10/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat serta menghadirkan terdakwa Marwansyah didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam dakwaannya Jaksa penuntut mendakwa terdakwa Marwansyah, melakukan pembangunan Desa, korupsi Anggaran Dana Desa pembangunan Drainase tidak sesuai dengan RAB, pengadaan meja prasmanan, tenda, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 663 juta, dengan menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa.

“Dimana dalam perkara ini terdakwa menyalahgunakan jabatan, dan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, untuk Berjudi, mabuk-mabukan dan karouke tanpa melibatkan unsur perangkat desa seperti Sekretaris, Bendahara dan perangkat lainnya,” tegas JPU saat sampaikan Dakwaan.

Bagikan :

Pos terkait