Kajati Sumsel Evaluasi Kinerja Kajari yang Tak Mampu Ungkap Perkara Tipikor

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menegaskan sudah ketuaan dari pusat dan mewajibkan, bahwa di tiap masing-masing Kejari itu, harus menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) minimal dua Perkara sampai akhir tahun.

“Walaupun tidak tertulis tetapi secara the faktur, itu perintah pimpinan dari pusat, agar masing-masing Kejari itu, minimal menangani dua perkara Tipikor sampai dengan akhir tahun, disesuaikan dengan besar anggaran yang ada didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” terang Kajati Sumsel dihadapan awak media.

Keterangan Tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH saat acara Coffe Morning bertajuk Ngobrol Asik Samo Kejati Sumsel, dihadapan awak media yang tergabung dalam Forwaka (Forum wartawan kejaksaan) di ruang Media Center Kejati Sumsel, Rabu (31/05/23)

Kajati Sumsel turut mengapresiasi atas capaian kinerja Kejari di Sumsel, seperti Kejari OKU Selatan, Kejari Prabumulih, Kejari Ogan Ilir (OI), bahkan Kejati Sumsel perintahkan untuk melakukan inovasi seperti seperti yang dilakukan Kejari Ogan Ilir (OI) yang mana pada sidang yang sempat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kejari OI lakukan Rekonstruksi Perkara untuk mengungkap perkara dugaan Korupsi Bawaslu.

Bagikan :

Pos terkait