Sarjono Turin juga menegaskan, jadi wajib hukumnya di setiap Kejari itu, menangani perkara Tindak Pidana Korupsi minimal dua dalam satu tahun, kalau tidak mencapai target itu sampai akhir tahun maka akan di Evaluasi kinerjanya.
“Jadi ini menjadi target di setiap masing masing Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Sumsel, nggak sembarangan Kejari itu, karena dia mempunyai dan menggunakan anggaran (DIPA), kalau tidak terserap berarti dia nggak Kerja dan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tersebut akan di Evaluasi serta di Non Job kan atau Mutasi,” tegas Kajati Sumsel.