Kakek 82 Tahun di Mamuju Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali.

“Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.

Bagikan :

Pos terkait