Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali.
“Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.