“Mendapat laporan ini, kami langsung bertindak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Suhendro, Rabu, 05/09/2024.
Proses penangkapan S disaksikan oleh sejumlah warga yang terkejut dan marah dengan tindakan pelaku.
“Mereka tak menyangka pria yang selama ini dikenal ramah dan sering berbaur dalam kegiatan desa, bisa melakukan perbuatan sekeji itu,” ucap mantan wakapolres pali tersebut.
Pelaku merupakan tetangga dekat korban, sehingga membuat kejadian ini semakin menyakitkan bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.