Sementara itu, Helda, Bendahara Komite SDN 03 Padang Ganting juga membenarkan apa yang pihaknya lakukan dengan memungut dan membenarkan jumlah nominal yang di pungut ke wali Murid.
“Atas kesepakatan Komite dan wali Murid, kami tetapkan nominal untuk pungutan tersebut, dan juga kegunaanya, untuk pembayaran guru yang Honor,” katanya.
Setelah ditanyakan tentang aturan, bahwa tidak bolehnya menentukan nominal pungutan, Helda, aturan itu, sudah Ia ketahui, namun pihaknya hanya menjalankan atas kesepakatan bersama wali murid.
“Kami, tau dengan aturan, tapi kami memungut atas kesepakatan Wali murid itu sendiri, dan kami rasa itu tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.