Ridho Junaidi menjelaskan, penuntut umum ataupun penyidik yang menangani perkara ini sempat menerbitkan surat menyurat, tentang pembatasan diri ataupun cekal pada kliennya.
“Dengan terbitan surat tersebut, hendaknya segera dicabut, dikarenakan sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dimana klien kami tidak bersalah,” tegasnya.
Bahkan, Ridho Junaidi menjelaskan, dengan peristiwa ini mengungkap fakta kliennya telah menyelamatkan kerugian negara.
“Dari fakta persidangan, terbukti perbuatan klien kami justru menguntungkan keuangan negara, yang nilainya mencapai trilyunan rupiah,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama divonis bebas. Majelis hakim memutuskan tidak ada kerugian negara dalam akuisisi tersebut, sebaliknya justru memberikan keuntungan untuk Bukit Asam yang merupakan perusahaan tambang batubara badan usaha milik negara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.