Kasasi Ditolak MA, Mantan Dirut PTBA Divonis Bebas Murni

”Para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan penuntut umum, baik primair maupun subsidair,” ujar Ketua Majelis hakim Hakim, Pitriadi dalam putusannya pada 2 April 2024.

Bagikan :

Pos terkait