Keabsahan Muralub Partai Daerah Aceh Dipertanyakan

“Sebenarnya ada pasal dalam AD/ART yang tidak demokratis dan berpotensi disalahgunakan, dimana ketua umum bisa langsung membekukan kepengurusan diberbagai tingkatan, juga bisa langsung memecat anggota tanpa proses, misal melalui mahkamah partai, ini kan pasal otoriter dan oligarki” katanya.

Pada kesimpulannya, pengurus DPW PDA Aceh Utara meminta pihak terkait, khususnya Kemenkum HAM dan Kesbangpol untuk memperhatikan pelanggaran-pelanggaran hukum admistratif seperti dua orang memimpin dua partai dan AD/ART yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan azas demokrasi.
Redaksi belum menerima klarifikasi dari DPP Partai Daerah Aceh di Banda Aceh.

Bagikan :

Pos terkait