“Jadi begini, saya ini Ketua Badan Saksi Daerah, apa yang kami lakukan itu tidak melanggar. Mengapa demikian, sebelumnya ketika kami membentuk saksi, sudah kami lakukan perjanjian dalam bentuk kesepakatan berupa pakta integritas,” tutur Rijal Abdulloh saat ini juga menjabat Ketua Percasi Kabupaten Tulungagung.
“Pada intinya PAN itu menyediakan dana saksi dan pencairannya kalau para saksi sudah bekerja, dengan bukti bisa mendapatkan data di form C1. Namun demikian, sejauh ini bahwa faktanya sampai dengan hari ini Kamis (22/2/2024) para saksi yang diajukan oleh koordinator kecamatan tersebut, tidak ada yang bisa mendapatkan data C1, wajar dong sesuai pakta integritas, kami minta kembali dana awal yang sudah diserahkan, untuk ditarik kembali dari saksi yang tidak bekerja sesuai harapan partai,” sambungnya.
Rijal menambahkan ia pun juga mengetahui atas penarikan kembali uang honor saksi ini akhirnya membuat salah satu PAC yang merasa kecewa.
“Iya benar, Ketua PAC Campurdarat setelah serahkan uang honor saksi 6 jutaan rupiah ke Posko setelah itu sampaikan mengundurkan diri dari kepengurusan,” tukasnya.