MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Saparuddin alias Mamang (38) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan (PSP), akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mamang terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres PSP, sehari seusai peringatan Hari Kemerdekaan RI atau pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 13.30 WIB, lantaran kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
“Tersangka diamankan berkat informasi dari warga. Dimana, menurut informasi di sekitar Desa Purwodadi kerap terjadi transaksi sabu,” kata Kapolres PSP, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, S.E, M.M, kepada awak media, Jumat (20/8/2021) pagi.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Maria, pihaknya lantas melakukan penyelidikan ke kediaman Mamang. Benar saja, ketika dilakukan penggerebekan, petugas sukses mengamankan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,81 Gram dari atas meja hias di dalam kamar rumah Mamang.
Barang itu, kata Kasubbag Humas, ditemukan berikut barang bukti lain di dalam satu dompet motif bunga warna merah. Adapun barang bukti lain yang ditemukan yakni, 78 bungkus plastik klip kosong dan 7 bungkus plastik klip ukuran sedang, sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler warna biru.