Adapun yang menjadi persyaratan Lelang diantaranya Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu website diatas. Barang yang dijual dalam kondisi apa adanya, peserta lelang disarankan untuk mengecek kondisi objek lelang dan kelengkapannya.
“Barang yang dilelang dapat dilihat langsung pada hari dan jam kerja sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan
alamat Jalan D.I. Panjaitan Nomor. 5, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.
Selain itu, cara penawaran e-Auction Open Bidding (diakses pada website lelang.go.id) Batas Akhir Penawaran Kamis, 19 Desember 2024, pukul 15.00 WIB (sesuai waktu server) Pelunasan Lelang Pembeli 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Bea Lelang Pembeli 3% dari harga lelang.
“Untuk Tempat Pelaksanaan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak jalan Letjend Sutoyo No. 19 Pontianak,” bebernya.