Ditambahkan Fajar peserta lelang disarankan untuk mengecek kondisi objek lelang dan kelengkapannya, biaya yangtimbul setelah lelang seperti biaya angkut, derek, bongkar muat, perbaikan, pengurusan balik nama pembuatan / dokumen objek lelang dibebankan pada pemenang lelang.
“Bagi pemenang lelang agar segera mengambil objek lelang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan pemenang dan pelunasan pembayaran lelang,” ujarnya.
Untuk keterangan lebih lanjut menghubungi KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No. 19 Pontianak atau Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Sdr. Fajar Yuliyanto No. WA.
085229080205.