“Kita juga akan memberikan pendampingan hukum bagi Instansi Pemerintahan, BUMN atau BUMD anggota masyarakat jika mereka meminta kita untuk membantu dalam melakukan pendampingan hukum,dan kita akan berikan bantuan hukum jika mereka terselandung hukum dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan barang dan jasa,” jelasnya.
Tak hanya itu sambung Ismail Fahmi, pihaknya juga akan selalu siap memberikan penjelasan tentang masalah hukum Datun (Perdata dan tata usaha negara) kepada Instansi Pemerintahan, BUMN, BUMD maupun anggota masyarakat yang memintanya.
“Disini perlu kita pertegas, kami hanya mendampingi secara hukum saja khususnya bidang perdata dan TUN tata usaha negara,dan tidak masuk ke aspek teknis,” ujar Kejari Gayo Lues.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Anwar SPd MAP mengatakan, pada tahun ini jumlah kegiatan lumayan banyak, mungkin dari segi banyaknya kegiatan ini pihaknya belum sempat mengontrol kegiatan yang dikerjakan.
“Mungkin dengan adanya pendampingan hukum ini dapat memudahkan kami dalam menjalankan kegiatan yang ada pada Dinas Pendidikan,” katanya.