Kejari Padang Sidempuan Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Disdik Provsu ke Penyidikan

Sementara, dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus juga menerangkan bahwa, sumber dana pada kegiatan yang tengah disidik tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 yang ditampung dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Disdik Provsu.

“Adapun dalam kegiatan (yang diduga dikorupsi) ini, yaitu sebesar Rp2.303.904.066,45,” jelas Kasi Pidsus.

Sebut Kasi Pidsus, pihaknya mulai lakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi tersebut sejak Agustus 2022 lalu. Pihaknya juga telah lakukan ekspose dan periksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi tersebut. Dan, berdasar laporan pemeriksaan tenaga ahli konstruksi disimpulkan adanya kekurangan volume pada kegiatan yang dimaksud.

Rinci Kasi Pidsus, adapun dugaan perbuatan melawan hukum atas kasus tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan ke lapangan bersama penyedia maupun bersama konsultan pengawas.

Kemudian, penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan pekerjaan sesuai kontrak karena tidak turun ke lapangan tetapi hanya dipercayakan kepada seseorang yang tidak termasuk personel konsultan pengawas.

Bagikan :

Pos terkait