“Orang yang dipercayakan tersebut tidak pernah melihat atau mendapat kontrak hanya melihat gambar yang diperolehnya dari penyedia. Bahwa pencairan dana untuk tahap I, II, dan III, tidak sesuai fakta di lapangan,” ungkap Kasi Pidsus.
Lanjutnya, dalam kasus ini diduga telah dilanggar PasalĀ 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk kerugian negara sementara, kita tidak bisa sampaikan di sini. Dan nanti setelah penyidikan kita mendapat audit dari pihak terkait, baik dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau dari Akuntan Publik, baru kita bisa menyampaikan secara resmi kepada kawan-kawan media,” jelasnya.
Ia juga menyebut, ke depan akan disampaikan terkait penetapan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Adapun batas waktu proses penyidikan pertama terhadap kasus tersebut, katanya, akan berlangsung selama 30 hari ke depan.