Kejari Purwakarta Tangani 4 Perkara Tindak Pidana Korupsi Selama 2021

Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta

Dimana dua perkara tersebut masih dalam upaya hukum kasasi karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk satu perkara yang masih tahap penyidikan yaitu, korupsi Dana Desa Jatimekar dengan tersangka berinisial K. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2021 lalu. Dan kita masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta. Kalau menurut perhitungan penyidik kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 400 juta,” jelasnya.

Di tahun 2021 ini, ujar Onneri, seksi tindak pidana khusus Kejari Purwakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 254 juta dari perkara tipikor Dana Desa Anjun dan menerima pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dari perkaran Mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, tambah Onneri, pada Kamis, 2 Desember 2021, pihaknya juga melakukan eksekusi terpidana korupsi anggaran makan dan minum (Mamin) Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006.

Bagikan :

Pos terkait