Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.
Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor: 115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.
“Pada 1 Desember 2021 kita menerima surat putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Purwakarta, dan keesokan harinya, yakni 2 Desember 2021 tim langsung melakukan eksekusi,” tambahnya.