Kejari Tulungagung Terima Penyerahan Tersangka dan BB Perkara Miras Kafe Sumo

Menurut Amri, dari hasil verifikasi terhadap barang bukti minuman keras jenis gilbeys dan iceland menurut laboratorium kriminal kadar alkohol ada yang 22 persen ada 11 persen.

“Kadar alkohol miras gilbeys dan iceland itu 22 persen dan 11 persen, jadi tidak ada yang kadar 40 persen,” ujarnya.

Pada saat disinggung oleh awak media terkait tidak tercantum untuk tambahan pasal 64 tidak ada di dalam berkas, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung menjawab secara tegas.

“Untuk pasal 64 ini karena di dalam berkasnya itu ketika saat ditangkap dia hanya sekali melakukannya. Tadi saya tanyakan, saya kembangkan juga pada saat itu selang beberapa hari kurang lebih 4 hari dia itu menjual karena pesanan dari seseorang yang mengaku mau ulang tahun kalau dia enggak ada ulang tahun dia enggak akan memesankan jadi diberkas itu yang sudah ada tidak ada pasal 64 nya,” jelasnya.

“Karena kejadian itu, dan pada hari itu juga kan tidak menjual kepada beberapa orang lagi dia menjual pada room nomor 11 kebetulan pada saat ditangkap pertama, berkas di tahap 1 belum mencantumkan 64 karena berkas sudah jadi karena penangkapan kedua itu beberapa hari setelah 28 Maret ada seseorang minta ijin minta minuman seperti itu,” imbuhnya.

Bagikan :

Pos terkait