Vanny mengatakan, Awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan dan sudah cukup bukti kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik Kejati Sumsel hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A pakjo Palembang,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 30 miliar, dan kedua Tersangka dijerat dengan Pasai 2 Ayat (1) jo Paral 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,” tutupnya.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, dalam perkara dugaan korupsi ini sendiri ada sekitar 15 Saksi yang diperiksa.