Sebelumnya Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI dan hari ini Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Radyan mengatakan penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ganti rugi pembebasan jalan tol Kayu Agung.