Kemenag Terbitkan SE Tentang Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, Begini Isinya !

Panduan ibadah dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan jika telah diterbitkan pernyataan resmi dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah bahwa wabah Virus Corona (Covid-19) mereda.

Editor : Poppy Setiawan

Bagikan :

Pos terkait