Kemenkumham Sumsel Bentuk Desa Sadar Hukum di Jakabaring

“Dengan adanya kelompok ini, maka akan dilakukan pembinaan minimal 2 (dua) kali oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah atau instansi terkait seperti BNN, Kepolisian, Kejaksaan. Harapannya di tahun 2025 akan ada Pengukuhan Kelompok Sadar Hukum oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan di Wilayah Kecamatan Jakabaring,” paparnya.

Terkait Paralegal Justice Award, Zulkifni sangat berharap para Lurah yang hadir dapat turut berpartisipasi dengan mendaftarkan diri pada kegiatan dimaksud, sehingga dapat berkonbtribusi tinggi kepada masyarakat tempat mereka mengabdi.

Sekretaris Camat Jakabaring, Bambang Adrianto mengatakan momen ini menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh Desa/Kelurahan di Jakabaring untuk meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa agar patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

“Saya akan memonitor dan mendorong seluruh kelurahan di Jakabaring agar dapat diusulkan menjadi Kelurahan/Desa Sadar Hukum,” tegasnya.(*)

Bagikan :

Pos terkait