Tugas insan pers dalam tahun politik adalah mendukung hadirnya pemilu yang kondusif
dan demokratis. Ninik merefleksikan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2014 dan 2019. Saat itu, ditemukan sejumlah pemberitaan yang tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menyalahi kehadiran pers sebagai pilar keempat demokrasi, tetapi juga berpotensi meruntuhkan sendi-sendi keutuhan berbangsa dan bernegara.
“Karena karya jurnalistik adalah buah dari pelaksanaan fungsi pers, hendaklah
berkontribusi untuk mengokohkan pilar demokrasi, bukan sebaliknya digunakan sebagai sarana untuk meruntuhkan demokrasi,” kata Ninik.
Ninik juga menyinggung adanya
upaya Dewan Pers untuk terus melindungi karya jurnalistik dengan salah satunya
menerbitkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial
Perusahaan Pers.