MATTANEWS.CO, KARAWANG – Wajah Pers Karawang tercoreng adanya kasus dugaan pemerasan kepala desa melibatkan oknum jurnalis.Oknum jurnalis tersebut bersama oknum LSM diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Mereka ditangkap dirumah oknum LSM KPK di Kecamatan Rengasdengklok, Kamis pagi (21/4/2022) jam 03.00.
Menyikapi hal itu Latifudin Manaf Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang angkat bicara.
Menurut Latif pihaknya tidak membenarkan sikap dan perbuatan oknum jurnalis tersebut.Bagaimanapun juga seorang jurnalis terikat dengan kode etik dan aturan UUD Pers dalam menjalankan tupoksinya.
“Tetapi saya juga meminta kepada semua pihak, terutama kepada pihak kepolisian agar fair, dalam menindak kasus ini,” ucap Latif Jumat (22/4/2022).
Latif meminta agar pihak kepolisian tidak hanya membidik kasus dugaan pemerasan, tetapi juga harus membidik kasus yang memicu terjadinya dugaan pemerasan.
“Polisi juga harus mendalami kasus dugaan pelanggaran program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL).Tidak ada asap kalau tidak ada api,” timpalnya.
Latif memaparkan, indikasi adanya dugaan pelanggaran program PTSL yang jadi pemicu dugaan pemerasan karena dalam sejumlah pemberitaan yang beredar bahwa Kades Srijaya, Kecamatan Tirtajaya lakukan negosiasi jumlah nominal yang sipinta pelaku.
“Dalam berita yang beredar awalnya pelaku meminta Rp 125 juta, lalu dinego dan disepakatilah Rp 25 juta.Kalau tidak ada dugaan pelanggaran, apakah mungkin ada negosiasi.Apalagi sebelum di OTT pelaku sudah diberi Rp 10 juta,” jelasnya.
Latif mendesak pihak kepolisian agar kasus ini menjadi pintu masuk mereka untuk menyelidiki sejumlah program PTSL di Kabupaten Karawang.
“Apakah program PTSL berjalan sesuai aturan atau tidak. Bongkar kasusnya, jangan hanya kasus dugaan pemerasannya saja,” ujarnya. (*)