Diberitakan mattanews.co sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu (18/01/2023) undang sejumlah anggota DPRD Purwakarta. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) adanya dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Rohayatie, S.H.,M.H., melalui Kasi Intelejen Febrianto Ary Kustiawan, S.H.,M.Si., menyampaikan hari ini ada 4 orang yang kita undang dari 45 jumlah anggota DPRD Purwakarta.
“Ke 4 Anggota dewan ini kita undang untuk tahapan wawancara pengumpulan data dan bahan keterangan (Baket). Selanjutnya, undangan ini akan dilakukan minimalnya sekali dalam seminggu itu, mengingat agar tidak mengganggu kegiatan-kegiatan anggota DPRD itu sendiri,” ujar Febri sapaan akrabnya, Rabu (18/01/2023)
Menutup Febri menegaskan pada hari ini bukan perihal pemeriksaan, melainkan wawancara. Pemenuhan dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.