“Meskipun kami memberikan beberapa catatan tersebut, setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan dan prinsip-prinsip anggaran maka Banggar DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 menjadi dasar menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
Anggaran 2024,” tandasnya.
Tempat sama, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menuturkan bahwasanya
penyusunan perubahan KUA-PPAS TA 2024 telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) tahun anggaran 2024 melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi.
Heru Suseno masih menjabat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur menambahkan
setelah dilakukan pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkab maka komposisi PPAS sebagai bahan penyusunan Perubahan APBD tahun 2024 sebagai berikut, Pendapatan : Rp. 2.882.829.242 .528 (dua triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah), Belanja : Rp. 3.291.464.551.293
(tiga triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).
defisit : Rp. 408.635.308.765 (minus empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), Pembiayaan, Penerimaan Rp. 424.035.308.765(empat ratus dua puluh ernpat miliar tiga
puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), Pengeluaran Rp.15,400.000.000 (lima belas miliar empat ratus juta rupiah), Pembiayaan Netto : Rp. 408.635.308.765 (empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) (nol rupiah). ADV