Dedek mengatakan, di tahun 2014 lalu, Pemkot Palembang berjanji ingin melakukan penyelesaian konflik sengketa tanah ini, setelah dua kali menggelar musyawarah dengan dzuriyat Ki Merogan.
Karena saat itu, mendiang Wako Palembang Romi Herton mendapat somasi dari dzuriyah Ki Merogan.
“Setelah disepakati oleh Wako Palembang pada waktu itu, akhirnya tidak jadi digugat ke pengadilan. Hanya musyawarah di kantor Pemkot Palembang dan salah satu rumah makan di Palembang,” katanya.
Menurutnya, di dalam pertemuan itu zuriyah Ki Merogan dijanjikan akan diselesaikan perihal sengketa tanah Pulau Kemaro tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Pemkot Palembang.
Sejauh ini, lanjutnya, Pemkot Palembang belum merespon secara resmi dan harus menyelesaikan secara musyawarah dan baik-baik, terlebih tidak ada komunikasi serta berkoordinasi.