OC Kaligis menerangkan, surat perintah surat tugas penangkapan terhadap You Young Kyu dikeluarkan sehari setelah penangkapan yang dilakukan tim operasi gabungan, tepatnya pada 17 Agustus 2024 lalu.
“Setelah kami ribut-ribut baru dikeluarkan surat perintah atau surat tugas. Surat perintahnya tanggal 17 Agustus 2024. Jadi, tanggal 16 Agustus itu sama dengan penculikan,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, surat penyitaan barang bukti dikeluarkan satu minggu setelah penyitaan dilakukan. Menurutnya, tindakan itu sudah tidak sesuai dengan pasal 129 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Kemudian disita barang-barang diatas itu. Surat penyitaan nya itu dikeluarkan satu minggu kemudian. Nah, pasal 129 kalau disita barang-barang sebagai barang bukti harus ditangani sesua dengan pasal 129 KUHP. Jadi, memang ini terjadi kesewenang-wenangan di Mamuju oleh Gakkum. Nah, setelah saya laporin ke Mentri dan kepada Irjen ibu Lasmi Wijayanti, mereka ramai-ramai datang ke sana (Sulbar) untuk memberikan keterangan pers, seolah-olah tindakannya itu benar,” pungkas OC Kaligis.