“6 pelaku balap liar itu oleh Polres Tulungagung berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” imbuhnya.
Dia menambahkan sebagaimana diketahui bersama bahwasanya Polres Tulungagung melalui Unit Satlantas menindaklanjuti laporan masyarakat telah melakukan penindakan balap liar yang terjadi di JLS wilayah Kecamatan Besuki pada Minggu (3/4) mulai pukul 13.30-01.00 WIB.
Dari hasil penindakan balap liar itu, jelas Rahandy, pihaknya telah mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 unit mobil, 97 STNK, dan 2 buah SIM.
“Mereka sudah kami amankan untuk dilakukan pendataan sekaligus memberikan pembinaan,” tambahnya.
“Kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar dan pengguna jalan lain,” sambungnya.
Lebih lanjut Rahandy menjelaskan dari hasil penyidikan anggota Satlantas Polres Tulungagung dan telah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, maka 6 pelaku balap liar ditetapkan sebagai tersangka.