Kompak Datangi PN Palembang Minta Majelis Hakim Bijak Saat Memutus Perkara yang Melibatkan 4 ABH

Sebelumnya kami telah menghadirkan saksi-saksi namun saksi kami seperti tidak didengarkan, sebelumnya kami kesulitan dalam mengungkap perkara ini, karena kami tidak bisa menemui ke 4 ABH.

“Karena mereka harus didampingi, disini kami akan terus menyuarakan kebenaran, disini kami memiliki bukti foto dan rekaman, jadi jika ada rekan-rekan yang ingin mengetahui kebenarannya ayo kita buka dan duduk bersama untuk melihat perkara ini,” tegasnya.

Kami disini tidak ingin mengintervensi pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat memutus suatu perkara.

“Jika terbukti silakan dihukum seberat-beratnya, tapi kalau tidak terbukti segera bebaskan ke 4 ABH tersebut,” tutupnya.

Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut dan menyatakan bahwa 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dua pelaku dengan inisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu untuk IS (16 ) yang diduga sebagai otak dalam perkara ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.

Bagikan :

Pos terkait