MATANEWS.CO PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan penetapan penahanan terhadap dua tersangka Direksi Semen Baturaja yaitu M Jamil (MJ) selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2019–2022 dan Dede Prasade (DP) selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan keterangan resmi Ketut Sumedana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, saat melakukan Prrss Rillis mengatakan, bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka M.Jamil (MJ) selaku Direktur Keuangan PT.Semen Baturaja periode 2019–2022 dan Dede Prasade (DP) selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019, resmi dilakukan Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung dari 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026 kedepan,” tegas Ketut.
Ketut juga mengatakan, bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tersebut.
“Perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara M.Jamil dan Dede Prasade bersama Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM), untuk menjadikan PT.KMM sebagai distributor semen PT.Semen Baturaja (Persero) Tbk,” tegasnya.
Ketut menjelaskan, dalam prosesnya M.Jamil menyuruh menerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung, milik PT WK (Persero) Tbk yang akan dijadikan sebagai jaringan distribusi semen curah.
“Tersangka Dede Prasade yang juga merangkap sebagai Komisaris PT.BMU, anak perusahaan PT.Semen Baturaja, berupaya memindahkan operasional PT.BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT.KMM, jadi jelas peran kedua tersangka tersebut dalam pusaran perkara ini,” ungkap Ketut.
Pada 27 September 2018, M.Jamil dan Djie A Lie Alianto menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT.Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT.KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi, maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
“Dalam pelaksanaannya, PT.KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan, namun M.Jamil dan Dede Prasade tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, bahkan berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon tetap terbuka. Hal ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Vanny, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 74 miliar lebih.














