MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Rajiman, Mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, kasus dugaan tindak pidana korupsi menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019, dituntut 8 tahun, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang (13/07/2023).
Saat bacakan tuntutan dihadapan majelis hakim, Masriati SH MH, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa Rajiman juga pernah menjalani hukuman, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya terdakwa dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU Kejari Banyuasin.
Selain dituntut dengan hukuman pidana, penuntut umum juga memberikan hukuman tambahan dan dibebankan agar terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai uang kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa sebagai Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama-sama dengan Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.














