Korupsi Anggaran Imam Masjid se Kecamatan Lempuing Jaya Latu Unra Divonis 2 Tahun Bui

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti melakukan korupsi Dana Imam Masjid se Kecamatan Lempuing Jaya, Mantan Kasi Kesos Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdakwa Latu Unra, akhirnya divonis 2 tahun Penjara, putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, Senin (5/8/2024).

Pembacaan putusan dibacakan oleh majelis hakim Kristianto Sahat H Sianipar SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI serta dihadiri oleh terdakwa Latu Unra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Latu Unra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Atas perbuatan terdakwa Latu Unra, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bagikan :

Pos terkait