Korupsi, Mantan Kabid Dinkes Kota Prabumulih Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Korupsi, Mantan Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, Nurmalakari, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (12/01/2022)

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Mangapul Manalu SH.MH menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo 18 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Nurmalakari dengan pidana Penjara selama 1 Tahun 10 bulan dan denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan,” tegas majelis hakim dimuka persidangan.

Selain dikenakan hukuman pidana penjara, terdakwa Nurmalakari juga dikenakan uang Pengganti sebesar Rp 138,5 juta.

Bagikan :

Pos terkait